Senin, 05 Juni 2017

ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA(BUMDes) RARESEP
  DESA WAY MULI
KECAMATAN  RAJABASA
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pendahuluan
                  
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Des pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
  • pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
  • mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  • mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  • menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
  • mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Des merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Des juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Des sebagai berikut :
  
BAB I
NAMA,WAKTU,KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
PASAL I
(1) .Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Way muli selanjutnya di sebut Bumdes Raresep.
(2).BUMDes Raresep didirikan pada tanggal 17 Nopember 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
(3).Bumdes raresep berkedudukan din desa way muli kecamatan rajabasa kabupaten lampung selatan
(4) .Wilayah kerja bumdes raresep adalah di desa way muli kecamatan rajabasakabupaten lampung selatan
BAB II
AZAS ,VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
Bumdes Raresep Berazaskan Pancasila serta Berdasarkan Undang – undang Dasar Negara Refublik Indonesia Tahun 1945
PASAL 3
Visi bumdes
Menjadikan  badan usaha milik desa sebagai moda  bagi pengembangan kelembagaan ekonomi perdesaan.
Misi bumdes  
(1) Mewujudkan pemerintahan desa Waymuli yang efektif dan efisien dalam rangka mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat
(2) Meningkatkan derajat hidup masyarakat melalui upaya peningkatan pelayanan ekonomi desa
(3) Mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan terutama di sektor perdagangan ,perikanan pertanian, pangan dan perkebunan
(4) Menghidupkan dan meningkatkan kembali lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa waymuli
(5) Menggunakan dana dari pemerintah secara efektif dan seefesien mungkin.
PASAL 4
Pembentukan bumdes raresep dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat /budaya setempat untuk dikelola bersanma oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Tujuan pendirian bumdes raresep dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat desa dan menciptakan pendapatan asli desa(PADes)
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
PASAL 5
BUMDes ini merupakan bagian pemerintah desa way muli kecamatan rajabasa kabupaten lampung selatan
PASAL 6
Bumdes ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desayang menguntungkan.
BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
PASAL 7
Jenis Usaha Bumdes Raresep Meliputi Usaha- usaha Antara lain:
(1) Usaha Loket pembayaran listrik terpadu
(2) Usaha Pelayanan Pulsa Ponsel dan pembelian Token Listrik pasca bayar
(3) Usaha Pengadaan bbm nelayan
(4) Usaha Pengadaan Barang sembako
(5) Usaha sentra pertanian dan perkebunan
(6) Usaha sentra perikanan dan kelautan
(7) Usaha sentra kuliner
(8) Usaha Home industri
(9) Usaha  Waserda
(10) Usaha  hasil kerajinan
(11) Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
PASAL 8
permodalan keuangan,harta benda bumdes raresep dapat berasal dari:
(1) Penyertaan Modal Desa yang berasal dari APBDes
(2) Bantuan pemerintah ,pemerintah daerah provinsi,dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APBDes.
(3) Bekerjasama dengan pihak swasta/pihak ke tiga
(4) Hasil usaha
(5) Hibah .

PASAL 9
BUMDes Raresep adalah badan usaha milik desa yang kepemilikannya  oleh pemerintah desa dengan komposisi pengelolaannya oleh masyarakat desa.
Dalam perkembangannya masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan  bumdes raresep melalui penyertaan modal maksimal 49%
BAB V
STUKTUR ORGANISASI
PASAL 10
Organisasi bumdes way muli berada di luar stuktur  organisasi pemerintahan desa.
Susunan organisasi bumdes raresep terdiri dari :
(a) Penasehat
(b) Pelaksana oprasional
(c) Pengawas
PASAL 11
(1) Penasehat sebagai mana dimaksud pada pasal 10 hurup ( a) dijabat oleh kepala desa
(2) Pelaksana oprasional sebagai mana dimaksud pada pasal 10 hurup b, terdiri atas,
a.direktur atau manajer,
b.sekertaris,
c.bendahara, 
d. kepala unit usaha
(3) Pengawas sebagai mana dimaksud pasal 10 ayat(2) hurup c terdiri atas
a.Ketua 
b.Sekertaris
c.Anggota
BAB VI
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
PASAL 12
pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain,serta penyusutan atas barang –barang inventaris dalam 1(satu) tahun pembukuan

PASAL 13
pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah penasehat,dan pengelola badan usaha milik desa,setelah dikurangi biaya oprasional,dengan ketentuan :
1) Penambahan modal usaha               5%
2) Pendapatan asli desa                      10%
3) Pelaksana oprasional                      55%
4) Komisaris                                       3%
5) Penasihat                                        2%
7) Pendidikan dan Sosial                     5%
8) Cadangan                                       10%
9) Biaya oprasional                             10%

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 14
hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam anggaran dasar ini,akan diatur dalam anggaran rumah tangga(art),dan /atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan rembung desa/musyawarah desa
PENUTUP
BAB 15
Anggaran dasar bumdes raresep ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan
Demikian anggaran dasar bumdes raresep ditetapkan oleh pemimpin sidang rapat musyawarah desa 

DITETAPKAN DI : WAYMULI
PADA TANGGAL : 20 November 2016

 Pelaksana Oprasional

1.A.KHOLIK                    :           DIREKTUR

2.BONI LENDI                 :           SEKERTARIS

3.KUSNIA SILVANIA      :           BENDAHARA 

Koordinator Pelaksana.
  1. 1)   Bidang Unit Jasa pelayanan : Samani.
  2. 2)    Staf  Unit ppob dan pulsa: Intan Sari.
  3. 3)     Staf Unit Agen bni laku pandai: A.syafe’i
  4. 4)     Staf Unit Pengada bbm nelayan: A.Mawardi