ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA(BUMDes) RARESEP
DESA WAY MULI
KECAMATAN RAJABASA
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Pendahuluan
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi
bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung
penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk
mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa
sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan.
Dalam konteks demikian, BUM Des pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau
penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa
dilakukan antara lain:
- pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu
memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
- mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan
sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
- mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap
usaha ekonomi yang dikembangkan,
- menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
- mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Des merupakan instrumen pendayagunaan
ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini
terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui
pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Des juga
memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang
memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan
Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6
tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Des sebagai berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU,KEDUDUKAN
DAN WILAYAH KERJA
PASAL I
(1) .Lembaga ini bernama Badan Usaha
Milik Desa Way muli selanjutnya di sebut Bumdes
Raresep.
(2).BUMDes Raresep didirikan pada
tanggal 17 Nopember 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
(3).Bumdes raresep berkedudukan din desa
way muli kecamatan rajabasa kabupaten lampung selatan
(4) .Wilayah kerja bumdes raresep adalah
di desa way muli kecamatan rajabasakabupaten lampung selatan
BAB II
AZAS ,VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
Bumdes Raresep
Berazaskan Pancasila serta Berdasarkan Undang – undang Dasar Negara Refublik
Indonesia Tahun 1945
PASAL 3
Visi bumdes
Menjadikan badan usaha milik desa sebagai moda bagi pengembangan kelembagaan ekonomi
perdesaan.
Misi bumdes
(1) Mewujudkan
pemerintahan desa Waymuli yang efektif dan efisien dalam rangka mengoptimalkan
pelayanan terhadap masyarakat
(2) Meningkatkan derajat
hidup masyarakat melalui upaya peningkatan pelayanan ekonomi desa
(3) Mengembangkan dan memanfaatkan sumber
daya alam yang berwawasan lingkungan terutama di sektor perdagangan ,perikanan
pertanian, pangan dan perkebunan
(4) Menghidupkan dan meningkatkan kembali
lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa waymuli
(5) Menggunakan dana dari pemerintah secara efektif dan
seefesien mungkin.
PASAL 4
Pembentukan bumdes
raresep dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi
masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat /budaya setempat untuk dikelola
bersanma oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Tujuan pendirian bumdes
raresep dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi
masyarakat desa dan menciptakan pendapatan asli desa(PADes)
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
PASAL 5
BUMDes ini merupakan bagian pemerintah desa way muli
kecamatan rajabasa kabupaten lampung selatan
PASAL 6
Bumdes ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan
umum dan mengembangkan perekonomian desayang menguntungkan.
BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
PASAL 7
Jenis Usaha Bumdes Raresep Meliputi Usaha- usaha
Antara lain:
(1) Usaha Loket pembayaran listrik terpadu
(2) Usaha Pelayanan Pulsa Ponsel dan pembelian Token Listrik pasca bayar
(3) Usaha Pengadaan bbm nelayan
(4) Usaha Pengadaan Barang sembako
(5) Usaha sentra pertanian dan perkebunan
(6) Usaha sentra perikanan dan kelautan
(7) Usaha sentra kuliner
(8) Usaha Home industri
(9) Usaha Waserda
(10) Usaha hasil kerajinan
(11) Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga desa dan
mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
PASAL 8
permodalan keuangan,harta benda bumdes raresep dapat
berasal dari:
(1) Penyertaan Modal
Desa yang berasal dari APBDes
(2) Bantuan pemerintah ,pemerintah daerah provinsi,dan
pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APBDes.
(3) Bekerjasama dengan pihak swasta/pihak ke tiga
(4) Hasil usaha
(5) Hibah .
PASAL 9
BUMDes Raresep adalah badan usaha milik desa yang
kepemilikannya oleh pemerintah desa
dengan komposisi pengelolaannya oleh masyarakat desa.
Dalam perkembangannya
masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan
bumdes raresep melalui penyertaan modal maksimal 49%
BAB V
STUKTUR ORGANISASI
PASAL 10
Organisasi bumdes way muli berada di luar
stuktur organisasi pemerintahan desa.
Susunan organisasi bumdes raresep terdiri dari :
(a) Penasehat
(b) Pelaksana oprasional
(c) Pengawas
PASAL 11
(1)
Penasehat sebagai mana dimaksud pada pasal 10 hurup ( a) dijabat oleh kepala
desa
(2)
Pelaksana oprasional sebagai mana dimaksud pada pasal 10 hurup b, terdiri
atas,
a.direktur atau manajer,
b.sekertaris,
c.bendahara,
d. kepala unit usaha
(3)
Pengawas sebagai mana dimaksud pasal 10 ayat(2) hurup c terdiri atas
a.Ketua
b.Sekertaris
c.Anggota
BAB VI
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
PASAL 12
pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi
dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain,serta
penyusutan atas barang –barang inventaris dalam 1(satu) tahun pembukuan
PASAL 13
pembagian
pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah penasehat,dan pengelola
badan usaha milik desa,setelah dikurangi biaya oprasional,dengan ketentuan :
1) Penambahan modal usaha 5%
2) Pendapatan asli desa 10%
3) Pelaksana oprasional 55%
4) Komisaris 3%
5) Penasihat 2%
7) Pendidikan dan Sosial 5%
8) Cadangan 10%
9) Biaya oprasional 10%
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 14
hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam
anggaran dasar ini,akan diatur dalam anggaran rumah tangga(art),dan /atau
dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan rembung desa/musyawarah desa
PENUTUP
BAB 15
Anggaran
dasar bumdes raresep ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan
Demikian
anggaran dasar bumdes raresep ditetapkan oleh pemimpin sidang rapat musyawarah desa
DITETAPKAN DI : WAYMULI
PADA TANGGAL : 20 November 2016
Pelaksana Oprasional
1.A.KHOLIK :
DIREKTUR
2.BONI LENDI : SEKERTARIS
3.KUSNIA SILVANIA : BENDAHARA
Koordinator Pelaksana.
- 1) Bidang Unit Jasa pelayanan : Samani.
- 2) Staf Unit ppob dan pulsa: Intan Sari.
- 3) Staf Unit Agen bni laku pandai: A.syafe’i
- 4) Staf Unit Pengada bbm nelayan: A.Mawardi